Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur
OTENTIK
(LAMTIM) – Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur
Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi
pencurian dengan pemberatan.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU
Riki Setiawan, pada Sabtu (26/11/22), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah
KD (26) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Tersangka
diduga terlibat aksi pencurian 4 unit Telepon Genggam pada Jum'at (30/9/22), di
warung soto, milik IN, di wilayah Kecamatan Way Bungur" ujarnya
Aksi
pencurian dilakukan beberapa kali, dengan waktu yang berbeda-beda, dengan cara
lewat pintu belakang warung soto, baru kemudian mengambil telepon genggam
korban, yang berada didalam kamar.
Kapolres
menambahkan akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban
mengalami kehilangan 4 unit Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai 6
juta rupiah.
Petugas
Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa
(15/11/22) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut
barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam, 1 Kotak HP, dan Palu.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres. (ida/humas polres
lampung timur)
Comments