Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Diamankan Polisi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu
Lampung diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis
sabu.
Kasat Narkoba
Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan,
pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon
Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus
penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Tersangka MW
diringkus Polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 WIB saat sedang
melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
"Ya
benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah
mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" ujar
Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya, Minggu (27/11/2022) siang.
Tersangka MW,
kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik
kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum
tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun
diketahui polisi yang menyergapnya.
"Barang
bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan
polisi," terangnya.
Kasat Narkoba
menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan
ibu rumah tangga tersebut.
"Kasus
ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu
tersebut," ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114
Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka
terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.
(*/ida/rls)
Comments