OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Targeted & Sektoral
OTENTIK
(JAKARTA) – 28 November 2022, Otoritas Jasa
Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya
disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed),
ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan
pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan
oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain,
pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih
terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian
besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian,
berdasarkan analisis mendalam dijumpai
beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring
effect).
Sehubungan
dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan
restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan
mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang
memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun
sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:
Segmen UMKM
yang mencakup seluruh sektor;
Sektor
penyediaan akomodasi dan makan-minum;
Beberapa
industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan
produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini
dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan
pembiayaan.
Sementara
itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat
menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan
tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan
akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan
antara LJK dengan debitur.
OJK akan
terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap
perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem
keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer
yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan
merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap
mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan
ekonomi nasional. (ida/rls)
Comments