Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus Warga Diduga Menganiaya Karyawan PT GAJ
OTENTIK
(LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus seorang warga yang diduga menganiaya
seorang karyawan PT. Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah
Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung
Tengah, Selasa (29/11/2022).
Selain diduga
telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, pelaku inisial AS (56) warga
Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah tersebut juga diduga
terlibat menduduki lahan,pengrusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ serta
diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH,MH, pada Rabu (30/11/22).
Menurut Kasat
Reskrim, ditangkapnya AS berdasarkan laporan korban MS (40) yang merupakan
salah seorang karyawan di PT GAJ.
AKP Edi
Qorinas mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang
mengawasi operasional alat berat Eksapator di kebun kelapa sawit bersama 5
orang aparat keamanan yang melakukan pengawalan, Kamis (17/11/22).
"Lalu,
diitengah jalan diberhentikan oleh serombongan orang sekitar kurang lebih 8
orang, termasuk pelaku AS," jelasnya.
Selanjutnya
kata Kasat Reskrim, pelaku AS menyuruh korban yang saat itu bersama 5 orang
aparat keamanan berhenti dengan berkata “Berhenti, kalau tidak berhenti saya
bakar nanti," ujarnya.
Melihat
kondisi pelaku mulai memanas, salah satu aparat keamanan, menenangkan suasana
dan salah satu rombongan pelaku tersebut mengajak ngobrol korban di rumah
seorang warga inisial MG.
"Saat
itu, terjadilah perdebatan antara korban dengan rombongan pelaku. Ketika
terjadi perdebatan antara korban dengan rombongan pelaku, tiba-tiba AS langsung
meninju kepala bagian kiri korban," tambahnya.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami luka memar dikepala sebelah kiri dan melaporkanya
ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Berbekal
laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku
AS melintas di jalan Wates menuju Kalirejo dengan mengendarai satu unit mobil
minibus warna hitam.
"Pelaku
berhasil diamankan oleh pertugas tanpa melakukan perlawanan,"katanya.
Saat
dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku AS, ia diduga terlibat dalam
sejumlah aksi pendudukan, pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ.
"Saat
ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
Pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku AS
dibidik dengan pasal berlapis yakni 187 KUHPidana Subs 170 KUHPidana Semi subs
160 KUHPidana dan 351 KUHPidana,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments