Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 2 DPO Kasus Pembunuhan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) –Unit Reskrim Polsek Teluk Betung
Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap dua daftar
pencarian orang (DPO) pelaku terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10)
di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Untuk pelaku
yang berjumlah 3 orang telah berhasil diamankan semua dimana 1 orang berinisial
DF sudah duluan di tangkap, sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri
sebelum akhirnya pada hari Kamis 24 November 2022 pelaku DV menyerahkan diri diantar keluarganya
sedangkan Pelaku FD pada hari kamis 28 November 2022 ditangkap di Wilayah
Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk betung Selatan di Back up oleh Sat
Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. dengan
didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.I.K,. SH.,
M.H., Rabu, (30/11/2022) mengatakan total untuk pelaku pembunuhan yang
berjumlah 3 orang telah berhasil di ungkap dimana para pelaku setelah melakukan
penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau
Jawa.
Adapun untuk
DV dan FD Merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV
menggunakan pisau menusuk korban dibagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian
tubuhnya sebanyak 6 kali.
Diketahui
pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran
korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
"Awalnya
korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri
korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para
pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya
korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian
memanggil pertolongan.
korban
sendiri akhirnya dinyatakan meinggal sehari setelah mendapat perawatan medis di
rumah sakit.
Dalam kasus
ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu
stel pakaian korban dan sudah diamanakan sedangkan untuk senjata tajam yang
digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut di tangani oleh Polsek Teluk
Betung Selatan.
Atas
perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal
338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. (ida/rls)
Comments