Sempat Kabur, Pelaku Jambret Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu
Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang pelaku jambret yang sempat beraksi
di jalan raya Pekon Pardasuka, Pringsewu Lampung pada tanggal 20 November 2022
yang lalu.
Kapolsek
Pardasuka Iptu Jumbadiyo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/11/2022) siang,
membenarkan kabar pengungkapan kasus tersebut.
"Benar
seorang pelaku jambret tersebut telah berhasil kami amankan dan saat ini sudah
dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka," ujarnya mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
Ia
menjelaskan, tersangka jambret itu berinisial HP (23) warga Pekon Doh Kecamatan
Cukup Balak Kabupaten Tanggamus Lampung.
Ia dijemput
paksa polisi dirumahnya pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan
tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit HP Merk Realmi C11 hasil
kejahatan dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi
kriminalitas.
"Tersangka
dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus Kami
kembangkan," jelasnya.
Kapolsek
menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa
Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran sedang melintas di TKP
dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba dari arah belakang datang dua unit
sepeda motor jenis matik yang di naiki oleh 4 orang yang tidak dikenal langsung
memepet sepeda motor korban.
Karena
terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya dan tiba tiba salah satu
pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang
disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri.
"Korban
sempat berteriak maling dan tersangka
sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.
Pengungkapan
kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi informasi yang didapat
Anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus.
"Berkat
kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian
kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya
sedang dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 364 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka
terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments