Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Dibekuk Polsek Palas
OTENTIK
(LAMSEL) – Unit Kriminal Polsek Palas Polres
Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan T (40) Warga
Bumidaya Kec. Palas Lampung Selatan. Rabu, 30/11/2022, sekira pukul 17.30 Wib.
“Pelaku
diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita
dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya di Desa Bumidaya Kec. Palas” Ujar
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Perbuatan
bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T
(40) Desa Bumidaya Kec. Palas, saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda
malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut
lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian
pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban
mengajak melakukan persetubuhan.
“pelaku kami
amankan di Mapolsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung, untuk dilakukan
penyidikan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan
Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002
Tentang Perlindungan Anak” tutup AKP Andi Yunara.
“kami dari
kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan
pergaulan putra – putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan
kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga
bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang merugikan” Himbau
Kapolsek Palas. (ida/rls)
Comments