Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram
OTENTIK
(LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polsek merbau
Mataram Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap K Als Komeng (21)
tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin,
28/11/2022.
“pelaku kami
tangkap kediamannya Desa Tanjung harapan
kec. Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya” Ujar
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan
AKBP Edwin.
Tersangka K
Als Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan, tindak pidana
pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban SEA (16) Warga
Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.
“pelaku
melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban rumah kediaman korban,
sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma” Lanjut Kapolsek
Iptu Benny Ariawan.
Pelaku
diamankan di Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan dijerat dengan Pasal
81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua
nomor 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak. (ida/rls)
Comments