Maling Kotak Amal, Pria di Pringsewu Lampung Babak Belur Dihajar Massa
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Seorang pria berinisial EK (40) babak
belur dihajar warga setelah kepergok mencuri kotak amal di Mushola Darul
Muhajirin Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu,
Lampung. Beruntung, aksi massa tersebut masih bisa dikendalikan hingga akhirnya
tersangka diserahkan ke Polisi.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan salah satu warga bernama Fardan (15) memergoki aksi
pencurian yang dilakukan pelaku, lalu memberitahukan kepada warga lain dan
kemudian mengejar pelaku yang sudah terlebih dahulu pergi dengan menggunakan
sepeda motor miliknya.
Pelaku
akhirnya berhasil ditangkap warga saat sedang membongkar kotak amal dengan
menggunakan alat yang dibawanya di areal persawahan yang berada di komplek
perkantoran pemda Pringsewu.
Warga yang
geram lantas menghakimi pelaku hingga babak belur, beruntung Polisi yang
mendapat laporan segera datang kelokasi dan menenangkan warga. Pelaku yang
babak belur itu lalu akhirnya berhasil dievakuasi Polisi dan dibawa berobat di
rumah sakit terdekat.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan
peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi
pada pada Sabtu (3/12/2022) pukul 14.00 Wib. Kini pelaku berinsial EK yang
merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut sudah ditahan di
Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Polda lampung.
“ya benar
kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah
berhasil diamankan Polisi dalam kondisi babak belur akibat di amuk massa”
jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/12/22)
siang
Dikatakan
Kapolsek, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak
amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp. 430.800,-, serta
satu unit sepeda motor milik pelaku.
Sebelum kasus
ini, kata kapolsek, Pelaku juga mengaku sudah dua kali telah melakukan
pencurian kotak amal di mushola yang sama. Pencurian itu lakukanya pada awal
dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu.
“Dari dua
aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp. 700.000,-,”
jelasnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*/ida/rls)
Comments