Kurang dari 1 Jam, Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan
OTENTIK
(LAMTIM) – Petugas Kepolisian gabungan Polsek
Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti Polda Lampung, membekuk seorang tersangka
penganiayaan, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai
KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (5/12/22), menjelaskan bahwa inisial
tersangka adalah AP (36) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan
Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap EF (43)
warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa
kejahatan, diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban dirumahnya,
pada Senin (5/12/22) pagi, menggunakan kendaraan roda empat.
Korban
kemudian dibawa pergi sekitar 15 menit, dan diduga sempat terjadi perselisihan,
serta penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian
pantatnya.
Kapolres
menambahkan Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa
kejahatan tersebut, langsung melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya
berhasil menangkap tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Pasir
Sakti.
Selain
tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1
unit kendaraan roda empat merk Honda BRV warna Merah, 2 senjata tajam jenis
pisau dan golok.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman
maksimal 2 tahun 8 bulan penjara" tutup Kapolres. (ida/humas polres
lampung timur)
Comments