Gunakan Narkoba, Seorang Buruh di Lampung Timur Diamankan Polisi
OTENTIK
(LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda
Lampung, membawa Paksa seorang buruh, karena diduga terlibat tindak pidana
penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri
pada Selasa (6/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial SR (21) warga Desa
Negara Ratu kecamatan Batanghari NubanKabupaten Lampung Timur.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin
(5/12/22) sekira pukul 15.00 Wib di dirumahnya, tanpa melakukan
perlawanan" ujarnya
Kapolres
menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan
penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip
bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras
Narkotika golongan I jenis sabu.
setelah
dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU
RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara" tutup Kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments