Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2023
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Selasa, 6 Desember 2022 bertempat di
Hotel Emersia Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H.,
M.H membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan
Tinggi Lampung Tahun 2022 dengan tema “Kejaksaan Yang Preofesional Dan
Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi Yang Inklusif
Dan Berkelanjutan”. Peserta Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung
Tahun 2022 Pejabat Utama Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala
Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Se-Lampung, serta Seluruh
Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, adapun tujuan dilaksanakan
Rapat Kerja Daerah Tahun 2022 selain untuk mempererat tali silaturahmi, juga
sebagai bentuk monitoring serta peran aktif pimpinan untuk menghimbau kepada
seluruh Jaksa se wilayah Lampung untuk dapat menerapkan norma agama, norma
susila, norma kesopanan dalam penerapan tugas serta memperhatikan rasa keadilan
dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
Dalam
sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga menghimbau kepada seluruhJaksa
se wilayah Lampung dapat meraih kredibilitas yang baik sebagai Jaksa juga wajib
memegang teguh kode perilaku jaksa sesuai Kode Etik Profesi Jaksa Yang
Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor : Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode
Perilaku Jaksa dimana Jaksa Di Tuntut “Kerja Cerdas, Profesional, dan
Berintegritas’’ Kajati juga mengingatkan kepada seluruh jaksa SE
Lampung dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan
keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri
maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun, Jaksa juga dilarang
meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun
Jaksa juga
dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga,
atau finansial secara langsung maupun tidak langsung, melakukan permufakatan
secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara,
memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,
merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan
kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis,
menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau
diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Kajati
Lampung juga menyampaikan bahwa Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung
Tahun 2022 merupakan Rapat Kerja dengan pola yang baru, dimana Raker dengan
Pola Baru ini dapat menunjang kegiatan Rapat Kerja Nasional, Pra musyawarah
perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat
evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan Pidato Kenegaraan
Presiden Republik Indonesia agar selaras dengan arah kebijakan dan sasaran
Pembangunan Nasional.
Selanjutnya
Acara di lanjutkan dengan paparan dari masing masing Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri se-Lampung terkait Capaian Kinerja tahun 2022. (ida/rls)
Comments