Tim Tekab 308 Polres Lamtim Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Pelaku Curanmor
OTENTIK
(LAMTIM) – Sat Rekrim Polres Lampung Timur Polda
Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan
pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reksrim IPTU Johannes
pada Rabu (7/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial JD (19) warga desa Negeri
Katon kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian
berawal Pada Rabu (2/11/22) sekira pukul 01.30 wib, Pelaku melakukan pencurian
dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil handphone yang berada
didapur, dan juga mengambil sepeda motor yang berada di ruang depan rumah
korban.” ucap Kapolres
“Berdasarkan
kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung
melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul
23.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di
Yukum kecamatan Terbanggi besar Kabupaten Lampung Tengah” ujarnya
Dalam
penangkapan Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,
karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Untuk saat
ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (ida/humas polres
lampung timur)
Comments