Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Dihadang Massa saat Melakukan Penankapan
OTENTIK
(LAMTENG) – Beredar video viral di media sosial
yang memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda
Lampung dihadang massa saat melakukan penankapan terhadap 4 orang pelaku yang
diduga sebagai pengguna dan bandar Narkoba di Kp. Terbanggi Besar,Lampung
Tengah,pada Senin sore (5/12/22).
Selain
menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melakukan perlawanan dengan memukul
menggunakan kayu dan senjata tajam (sajam) serta merusak kendaraan karena tidak
terima atas penangkapan terhadap para pelaku.
Akibatnya,
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami
luka dibagian tangan kirinya karena menangkis serangan dari sekelompok orang
tersebut.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si
saat menggelar Konferensi Pers didepan koridor Polres Lampung Tengah didampingi
Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,SH.,MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH,
Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK serta Kasi Humas AKP Sayidina
Ali. Selasa (6/12/22).
Menurut
Kapolres, penyerangan terjadi akibat massa di sekitar lokasi yang terprovokasi
kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Massa
ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut, anggota juga sudah
memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun
mereka tetap melakukan penyerangan,”jelasnya.
Lebih lanjut,
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin (5/12/22) jajaran Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah dipimpin AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata melakukan
penangkapan bandar Narkoba di Kampung Terbanggi Besar.
“Dalam hal
ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yaitu YS (40), HS (32), H
(28), dan T,”jelasnya.
Saat
melakukan penangkapan, kata Kapolres, anggota melakukan penggeledahan di rumah
tersangka dan didapat barang bukti penyalahgunaan Narkotika di ruang tamu
tersangka HS.
Barang bukti
tersebut berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga
Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap Narkotika Als bong, 1 buah pipa kaca
jenis pirek, 2 buah korek api gas serta 4 buah plastik klip bening berisi
kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
"Total
berat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut seberat 0.73
gram,"kata Kapolres.
Kapolres
mengatakan, penghadangan dan penyerangan anggota Reserse Narkoba dimulai saat
keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih
lanjut.
Sekelompok
massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas
yang berisi keempat tersangka.
Ia
mengatakan, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan
samping kiri.
"Kaca
belakang dan body mobil petugas rusah dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat
serangan dari massa dengan senjata tajam,"ujarnya.
Kemudian,
massa merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T.
Sedangkan, 2
tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Mapolres Lampung Tengah
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua
orang pelaku berhasil diambil paksa oleh sekelompok orang dari petugas.
Sementara dua orang yang diduga Bandar Narkoba langsung dibawa ke Mako, guna
pengembangan lebih lanjut,”tambahnya.
Petugas yang
mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga, tidak tinggal diam, melainkan
menyusun strategi untuk kembali menangkap orang-orang yang menjadi target
operasi (TO).
Dengan diback
up, personil gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, Sat Narkoba, dan
Sat Samapta behasil meringkus 4 orang pelaku penghadangan dan penyerangan
petugas, salah satunya HS,pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 03.00 Wib dini
hari.
“Dari
penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan
JL (49), AA (33), AS (39), termasuk seorang pelaku Narkotika yang sempat
dibawa kabur oleh massa berinisial HS (32),”katanya.
Kemudian,sekira
pukul 13.00 Wib, pelaku inisial IE yang melakukan penyerangan terhadap petugas
menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Tengah dengan diantar oleh tokoh
masyarakat Kp. Terbanggi Besar.
“Sementara
untuk pelaku Narkotika inisial T masih dalam pengejaran
petugas,"lanjutnya.
Kepada para
pelaku yang masih berkeliaran dihimbau agar segera menyerahkan diri, apabila
tidak mau dilakukan tindakan tegas.
Kapolres
Lampung Tengah menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan
penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Dalam
proses penyidikan, petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga.
Penyidik bekerja secara profesional dan proposional,”tegasnya.
Dari tangan
para pelaku, petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), 1 bilah senjata tajam
jenis Laduk,1 batang kayu, dan bongkahan batu.
Kemudian 4
bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto
beserta bungkus 0,58 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa
shabu-shabu sisa pakai (Residu) seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap shabu-shabu
(bong) serta 1 buah pipa kaca (pirek).
Total jumlah
tersangka yang telah diamankan yakni 7 orang dengan rincian 4 orang tersangka
JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri. Keempat pelaku warga
Kp. Terbanggi Besar tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal
211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana , ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.
Sedangkan 3
orang pelaku YS (40) warga Kel. Yukum Jaya, HS (32) warga Kp. Terbanggi Besar dan HER (28) warga Way
Kekah Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dijerat
dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35
TAHUN 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman
12 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments