Berita Hangat

Panwaslucam Sukadana Minta agar Batas Usia Personel Pengawas TPS Diturunkan Minimal 20 Tahun

OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)Panwaslucam Sukadana kesulitan merekrut personel pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Sukadana yang berusia di atas 25 tahun saat pemilu yang akan datang, akan diusulkan menjadi minimal 20 tahun, karena para pemuda di pedesaan banyak yang merantau atau kuliah di luar kota.

Komisioner Panwaslucam Sukadana Divisi pengawasan, Arip setiawan, mengatakan, dari evaluasi pilkada yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, salah satu poin yang menonjol adalah kesulitan rekrutmen tenaga pengawas tersebut.

”Sesuai regulasi, pengawas di tingkat TPS batas usianya minimal 25 tahun, lulusan SMA, berdomisili di wilayah setempat , ini agak menyulitkan karena di desa-desa tidak banyak pemuda/pemudi yang tinggal di desanya dikarenakan  merantau atau sedang kuliah di luar kota. Sedangkan yang masih tinggal di desa, tidak tertarik terlibat dalam pengawasan,” katanya, di Sukadana, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, kondisi itu saya yakin dialami hampir semua wilayah. ”Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) yang bertugas merekrut pengawas TPS, hampir semuanya menyampaikan kondisi tersebut. Cari yang usianya minimal 25 tahun susah,” tuturnya.

Kendala lain, terang Arip, banyak masyarakat yang ragu-ragu untuk mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas pemilu, padahal saat pemilu 2019 nanti,  jumlah TPS bertambah hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah TPS pilkada kemarin.

"Artinya, jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan otomatis bertambah pada pilkada diwilayah kecamatan sukadana lalu, jumlah TPS yang digunakan untuk pemungutan suara sebanyak 118 TPS. Sementara dalam Pemilu 2019, jumlah TPS rencananya sebanyak 245 TPS," jelasnya.

Hal ini akan disampaikannya dalam rakor pengawasan nanti oleh Bawaslu Lamtim pada Senin mendatang.

”Kami akan sampaikan persoalan- persoalan yang dihadapi saat pilkada lalu agar dicarikan solusinya, sehingga tidak menjadi hambatan dalam Pemilu 2019 mendatang,” tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan, Panwaslu Kecamatan Sukadana akan menyampaikan usulan untuk perubahan regulasi, agar tenaga pengawas TPS batasan usia minimalnya diturunkan.

Jika sebelumnya minimal berusia 25 tahun, diharapkan bisa diubah menjadi 20 tahun.

”Kalau batasan usia minimalnya diturunkan, paling tidak lebih memudahkan untuk mencari personel di lapangan. Usia 20-an tahun ke atas kan, setidaknya, masih cukup banyak. Kalau 25 tahun ke atas, biasanya sudah merantau,” harap Arip. (Apri)

Comments