Gubernur Lampung Meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
OTENTIK
(TANGERANG) – Gubernur Lampung meraih Penghargaan
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi
sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,28.
Penganugerahan
tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede
Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian &
Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12/22).
Plt
Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan
Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan
dari bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada 372 Badan Publik.
Nunik
Purwanti kemudian menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik / Lembaga dengan 7 kategori yang
terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik
(Parpol).
Adapun
penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu Informatif untuk Badan Publik /
Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9,
Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif
kurang dari 39,9.
"Penganugerahan
ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh Badan Publik, khususnya
pada Pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi Badan Publik
dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU No.14
Tahun 2008," kata Nunik.
Sementara
itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan informasi
publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good
governance dan clean governance.
Donny
menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai
bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan
keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi
keterbukaan informasi publik pada badan publik agar meningkatkan komitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan
pemerintahan.
"Selamat
kepada Badan Publik yang memperoleh kategori Badan Publik Informatif dan
tentunya KI Pusat berpesan agar terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan
informasi publik dan menularkan kepada Badan Publik lainnya," kata Ketua
KI Pusat.
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang
turut hadir dalam acara penganugerahan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi
informasi memiliki dampak negatif bila tidak diimbangi dengan informasi yang benar
karena informasi yang diterima masyarakat dari berbagai sarana media dapat
mengancam ketahanan nasional.
"Badan
Publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya
agar dapat menangkal informasi hoax serta memperkuat ketahanan nasional
kita," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD
juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan
kebijakan publik. Hal tersebut dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan bersih karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan
kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.
Oleh
karenanya Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau Badan Publik agar menjalankan kewajiban-kewajiban
yang diamanatkan dalam UU KIP secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi
Pusat, untuk terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik dalam meningkatkan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Mewakili
Gubernur Lampung, Asisten Perekonomian & Pembangunan Kusnardi menjelaskan
bahwa Penganugerahan ini merupakan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas
upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses mendorong dan meningkatkan
keterbukaan informasi publik. (hendri/kominfotik)


Comments