Halangi Polisi Grebeg Narkoba, Dua Warga Penengahan Diamankan Polres Lampung Selatan
OTENTIK
(LAMSEL) – Polres Lampung Selatan mengamankan dua
orang pelaku yang terlibat pengerusakan, penghasutan, dan melawan petugas
terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan penangkapan, yakni sdr. YE
(36) warga Gayam Kec. Penengahan dan R (45) Sukabaru Kec.Penengahan Kab.Lamsel.
Sabtu, 10/12/2022.
Kasat Reskrim
Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah
mengamankan dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan pidana
pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas.
“setelah
kejadian pengerusakan kami menghimbau agar yang terlibat untuk menyerahkan
diri, namun tidak ditanggapi, selanjutnya kurang dari 24 jam pelaku YE (36) dan
R (45) kami amankan di kediamannya”
lanjutnya.
Penangkapan
berawal saat tim opsnal narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung yang
melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di
sebuah rumah di Desa Gayam Kec. Penengahan Lamsel. Jumat, 9/12/2022 pukul 21.00
Wib.
pelaku yang
ditagetkan Sdr. S langsung melarikan
diri mengetahui dirinya diburu oleh polisi, dan tertinggal seorang rekannya
yang berinisial sdr. H. Saat polisi sedang melakukan introgasi terhadap sdr. H ratusan masa berdatangan mengancam petugas
dan salah seorang masa meneriakan
"Lepaskan,.kalo tidak saya tidak jamin kalian selamat " sambil
menyebut nama Sdr. H, mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan polisi
mengurungkan diri untuk melakukan introgasi terhadap sdr. H.
Ketika
kembali ke kendaraan yang digunakan oleh petugas , polisi mendapati kendaraanya
honda mobilio dan warna hitam metalik dan toyota avanza warna silver dalam
keadaan rusak pada kaca dan ban rusak.
Merespon
kejadian tersebut pihak Polres lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan
terhadap sembilan orang saksi dan mengamankan barang bukti batu yang digunakan
untuk melakukan pengerusakan, pecahan kaca mobil dan melakukan visum anggota
polri yang menjadi korban lemparan batu.
“saat ini dua
orang pelaku kami amankan untuk
dilakukan penyidikan, pasal yang kami sangkakan yakni 160 Jo 170 Jo Pasal 212
KUHPidana” tutup AKP Hendra Saputra Mantan Kapolsek Penengahan ini. (hendri/rls)
Comments