Polda Lampung Ungkap Penggunaan Merek secara Ilegal
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara
legal.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar dari hasil konfirmasi dengan Direktur
kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap
penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum
dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.
"Diduga
telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan
kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat
IDM 000316833 milik A," katanya di Bandarlampung, Kamis (15/12/2022).
Dia
melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui
adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni "Raja
Udang" dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.
Dari
informasi tersebut, A kemuduan memerintahkan karyawannya berinisial D untuk
memeriksa dan membeli beras di toko K.
"K
menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 per kilogram dan K tidak
memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk
orang lain tidak pernah meminta izin dari A," kata dia.
Pandra
menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU
RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1)
juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan
ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Kita
juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit
timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400
karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras," katanya.
(hendri/rls)

Comments