Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pelaku Spesialis Curanmor
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Pelaku yang berhasil di ringkus itu
merupakan Sendikat peluku yang spesialis pencirian Sepeda Motor R2 yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat
Kejadian Perkara), dari hasil penangkapan Pelaku, Polisi menemukan barang bukti lima unit
sepeda motor, dan puluhan plat nomor
polisi serta orderdil hasil curian.
Kedua Pelaku
yakni FI dan AR (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi Target
Operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku FI masih dalam pengejaran.
Kapolresta
Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol
Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra
mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one
delivery) di Wilayah Rajabasa
pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Satreskrim
mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita
buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ujarnya.
Saat
dilakukan pengembangan di tempat ARF, didapat lima kendaraan sepeda motor,
puluhan plat nomor kendaraan, serta
bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.
"Berdasarkan
pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari
laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan
Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," katanya.
Modus yang
digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati
kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak
digembok langsung mereka curi.
"Mereka
mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang
dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.
Setelah motor
berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah ARF yang berpropesi sebagai
tukang bengkel.
"Harga
dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh
pelaku ARF diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,"
katanya.
Pelaku FI
dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara.
Sementara Arf
dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal
empat tahun penjara, tutupnya. (hendri/rls)
Comments