Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
tanpa ijin.
Ada tiga
perkara dalam tahun ini yang sudah
diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap
P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan,
kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan,
Senin 19/12/22 yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal
khusus Kombes Pol Arie Rachman.
Dia
melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin
laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas
tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.
Untuk di Desa
Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung,
empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
Untuk
tersangka,(S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di
proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober
2022, kata dia.
Untuk
penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desa
Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa
Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti
yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit
alkon.
Pasal yang
dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU
RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman
penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21
juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.
Pandra
menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di
kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.
Pihaknya
mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua
karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan
surat keterangan domisili.
Pasal yang
dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU
RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100
miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sudah
Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,
katanya. (hendri/rls)

Comments