Polda Lampung Tuntaskan 3 Perkara Satwa Dilindungi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Subdit IV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3
perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.
"Diantaranya
penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang
dilindungi," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung,
Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).
Dia
melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten
Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan
melakukan transaksi jual beli.
"Saat
itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur,
Tulang Bawang," kata dia.
Lanjut dia,
kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki,
warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid
Tanjung Senang, Bandarlampung.
Dari
penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa
satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup,
satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.
"Untuk
tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.
Untuk perkara
satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun
1990.
Dan
Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40
ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,"
katanya.
Pandra
menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga
berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan
Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga
Sumatera Selatan.
Barang bukti
yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung
nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
"Untuk
tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21
ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa
dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,
katanya. (hendri/rls)
Comments