91 Kali Beraksi, Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Resor
Kota Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap komplotan spesialis
pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di seputaran wilayah kota
Bandar Lampung selama bulan Desember.
Total pelaku
yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB
(28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58).
Kepala
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M. dalam
konferesi pers, menjelaskan bahwa selama
periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil
menangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
"Ada
total tersangka 7 orang yang sudah kami tangkap dan kami tahan, dan saat sedang kami lakukan penyidikan
terhadap ketujuh tersangka ini , Ucap Kombes Pol Ino Harianto dalam Konferensi
Pers yang di gelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).
Kombes Pol
Ino juga menambahkan bahwa pelaku AA (21) berperan sebagai penadah hasil
pencurian dan AK (27) berperan sebagai Joki sedangkan pelaku lainnya berperan
sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil
pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari tujuh
orang, kami ccc dari pelaku IIB (28) dan 3 unit sepeda motor dari pelaku RA
(19).
"Disamping
10 unit sepeda motor tersebut kami juga berhasil mengamankan menyita senjata
api rakitan jenis revolver, kemudian 2 buah kunci leter T dan 6 buah anak kunci
leter T ditambah tas pinggang kemudian plat nomor polisi digunakan mereka untuk
melakukan aksinya" tambah Kapolresta Bandar Lampung.
Dari hasil
pemeriksaan, motif para pelaku yaitu tuntutan ekonomi.
Selain itu
terhadap ke tujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku
positif sebagai pengguna narkoba.
"Hasil
dari kejahatan dia jual, mereka transaksi cod yang ada face book jadi langsung
ketemu dengan pembelinya" ucap Kapolresta Bandar Lampung.
Akibat
perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang
Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP
tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tutup
Kapolresta. (*/hendri/rls)
Comments