Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
OTENTIK (LAMSEL) – Subdit I/ Indagsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah
melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel,
Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk
yang tidak memiliki izin edar.
"Kita
sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan
pupuk yang tak memiliki izin," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di
Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).
Dia
melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako
dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.
Dua merek
pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari
Kementerian Pertanian RI.
"
Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk
yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun
Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak
pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh
kejaksaan " kata dia.
Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan
barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40
karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota
pembelian, dan satu bundel surat jalan.
Untuk tersangka
KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun
2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman
selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
" Untuk
perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan
dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti" katanya.
(hendri/rls)
Comments