Kedapatan Gunakan Narkoba, Seorang Warga Marga Tiga Ditangkap Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pria, karena diduga terlibat tindak
pidana penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri,
Jum'at (23/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial HY (37) warga Desa Negeri
Agung kecamatan Marga Tiga Kabupaten
Lampung Timur.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari kamis
(22/12/22) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Sukaraja Tiga, tanpa melakukan
perlawanan" ujarnya
Kapolres
menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan
penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, sebuah plastik klip
bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras
Narkotika golongan I jenis sabu.
setelah
dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU
RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," tutup Kapolres. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments