Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Kedaton Tangkap Pria Paruh Baya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Sektor
Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap ST (59) pria paruh baya
warga Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.
ST (59)
ditangkap petugas Jajaran Polsek Kedaton lantaran diketahui melakukan perbuatan
cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya.
Korban KN
(6), anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar yang ada
di Kota Bandar Lampung.
" Pelaku
ST (59) ini mengajak korban masuk kedalam warung milik pelaku dengan
diiming-imingi jajanan, setelah itu pelaku membuka celana korban selanjutnya
meraba kemaluan hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban" ucap
Kapolsek Kedaton Atang Samsuri.
Pelaku ST
(59) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedaton di kediaman anaknya
yang terletak di Jalan Keramat Kedaton Bandar Lampung sabtu (24/12/2022) sore.
.
"Pelaku
ST (59) sempat melarikan diri ke daerah Gisting Tanggamus, akhirnya kami dapati
informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, akhirnya berhasil kami
tangkap" imbuh Kompol Atang Samsuri.
Kapolsek
kedaton Kompol Atang Samsuri menerangkan Minggu (25/12/2022) bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini
karena disinyalir masih ada korban lainnya.
Dalam perkara
ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju
lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai
celana panjang warna biru dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau.
Akibat
perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No
35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun kurungan penjara. (*/hendri/rls)
Comments