Berita Hangat

Wagub Lampung: Wakil Kepala Daerah Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat membuka pertemuan Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati se-Provinsi Lampung, di Kabupaten Pringsewu, Selasa (30/10/2018).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)– Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri meminta seluruh wakil kepala daerah se-Provinsi Lampung untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya bersama kepala daerah dalam membangun roda pemerintahan.
"Sebagai wakil kepala daerah, harus tahu dalam memposisikan diri kita. Ini untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi dari pada wakil bupati, sehingga meyakinkan bahwa tidak perlu adanya disharmonis antara kita selaku wakil kepala daerah dengan kepala daerah," ujar Bachtiar.
Ia mengatakan bahwa tugas dari pada wakil kepala daerah diantaranya yakni membatu kepala daerah, berkoordinasi bersama instansi vertikal dan menindaklanjuti permasalahan hasil temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga Inspektorat.

Menurutnya, mengkoordinasikan instansi vertikal kaitan dengan wakil kepala daerah sangat erat, misalkan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPKP, BPK serta Inspektorat.
"Hal ini juga merupakan tugas daripada wakil bupati dan wakil wali kota," katanya
Selain itu, lanjutnya, tugas wakil kepala daerah lainnya yakni melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Khusus wakil wali kota melakukan pemantauan terhadap kelurahan, jika itu wakil bupati pemantauan terhadap kecamatan dan desa/pekon. Lalu tugas saya selaku Wakil Gubernur melakukan pematauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota," ujarnya.
Bachtiar juga menyampaikan terhadap masalah lingkungan hidup, kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan kepemudaan yang merupakan tugas dari pada kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

"Kita harus benar-benar paham tugas kita sebagai wakil kepala daerah yakni membantu kepala daerah serta meringankan beban-beban kepala daerah. Jadi tidak perlu ada disharmonis antara kepala daerah dengan wakilnya karena sudah ada tugas dan kewenangannya masing-masing. Jadi tidak perlu ada yang diperbutkan, tetapi jika menyangkut kebijakan, itu ada pada kewenangan kepala daerah," tandasnya.         
Pada acara tersebut turut pula dilakukan seminar serta lokakarya mengenai tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah se- Provinsi Lampung.   (ida/red)

 

Comments