Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Tercapainya Target Nasional Pemilih pada Pemilu 2024
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi mendorong tercapainya target nasional partisipasi pemilih pada
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut
terungkap dalam acara Malam Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu
Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (27/12/2022).
Gubernur
Arinal berpendapat salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu
adalah peran dan partisipasi masyarakat.
Sebagai
informasi, persentase partisipasi masyarakat pada Pemilihan Presiden (Pilpres)
dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mencapai 80.56% dan pada 8 Pilkada Kabupaten/Kota
tahun 2020 di Provinsi Lampung rata-rata mencapai 74,31%.
Pemilu tahun
2024 sendiri memiliki target nasional sebesar 79,5% partisipasi pemilih.
"Saya
berharap pada Pemilu 2024 kita dapat mendorong adanya peningkatan partisipasi
pemilih," ujarnya.
Gubernur
Arinal juga berpendapat perlu dilaksanakan pemantauan, pelaporan, evaluasi
perkembangan politik di daerah serta meningkatkan sinkronisasi dan integrasi
dengan Forkopimda serta forum lainnya seperti FKUB, FKPT, FPK, FKDM, PPWK dan
TIM Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
"Sehingga
Pemilu serentak tahun 2024 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil
rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan
tugasnya," pungkasnya.
Gubernur
Arinal mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini karena menurutnya sangat
strategis dan penting maknanya dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilu
Serentak Tahun 2024.
Selain itu ia
juga mengatakan bahwa acara ini bertujuan agar terjalin sinergitas yang kuat
antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan
tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif.
"Adapun
yang menjadi tujuan utamanya yaitu sebagai upaya untuk mengoptimalkan
kesiapsiagaan baik itu Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan dan penyelenggara
Pemilu se-Provinsi Lampung," lanjut Gubernur Arinal.
Gubernur
Arinal juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, yaitu :
1. Jalin
sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu,
pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu
lainnya.
2. Optimalkan
peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang - Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan
fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian
pemilu yang demokratis tahun 2024.
3. Waspadai
dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti perang hoaxs dan
propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar,
intimidasi (pemaksaan) dll.
4. Dorong
secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak
pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak tahun 2024 dengan
target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%
5. Dorong
pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen
pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang
disabilitas.
6.
JagaNetralitasAparatKeamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam
menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna
menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang
kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;
7. Optimalkan
mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di
daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di
Daerah.
8. Tingkatkan
sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan
Di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya.
Gubernur
Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh
persetujuan kenaikan hibah bantuan keuangan untuk Partai Politik di Provinsi
Lampung sebesar 100% dari Kementerian Dalam Negeri.
Kenaikan
tersebut dari 1.200 rupiah persuara sah menjadi 2.400 rupiah persuara sah dan
dimulai pada Tahun Anggaran 2023.
Ia berpesan
kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan
keuangan tersebut agar dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan
pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024.
Gubernur
Arinal juga berkomitmen untuk mendorong proses pencairan bantuan keuangan
Partai Politik tersebut baik ditingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar
dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.
Hadir pula
pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari, Sekjend KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, DKPP RI M. Tio
Aliansyah dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (hendri/adpim)


Comments