Larikan Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang Pemuda di Lampung
Timur, tidak berkutik saat dibawa ke Polres Lampung Timur, karena diduga
menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Kamis (29/12/22), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah
ST (21) warga Cilincing Jakarta Utara.
Berdasarkan
Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi
SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka
awalnya merayu akan menikahi korban, sebelum kemudian membawanya kabur ke wilayah
DKI Jakarta, selama lebih kurang 2 Minggu.
"Selama
berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka,"
terangnya.
Beberapa saat
setelah pulang dari Jakarta, Tersangka langsung diamankan oleh Pamong Desa
Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan diserahkan ke Mapolres
Lampung Timur.
Untuk
melengkapi berkas penyidikan terkait tindak Pidana tersebut, Pihak Kepolisian
telah mengamankan Hasil Visum, Pakaian Korban, dan Fotocopy Kartu Keluarga
orang tua Korban. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments