Gubernur Arinal Perkuat Formasi PNS pada Pelayanan Publik Bidang Kesehatan, Pendidikan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyerahkan secara simbolis Petikan Keputusan Gubernur Lampung
tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ke Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Lt III Gedung Balai
Keratun, Jumat (30/12/2022).
Pada
kesempatan tersebut Guberrnur meminta kepada para PNS untuk segera mempelajari
peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS serta peraturan yang berhubungan
dengan bidang tugas. Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan
pelayan masyarakat, maka menurut Gubernur wajib hukumnya untuk memahami tugas
pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing.
"Lakukan
kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, stakeholder, atau tim
yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan visi dan misi
“Rakyat Lampung Berjaya”, Jangan malu bertanya kepada para senior. Amati dan
pelajari sistem kerja yang berlaku, serta berbagai cara penyelesaian pekerjaan
yang efektif dan efisien," pesan Gubernur.
Menurut
Gubernur, sejalan dengan Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB 27 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pelamar wajib membuat
Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan
melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Kemudian, dalam hal pelamar yang
sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Adapun
menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, berdasarkan Visi-Misi Gubernur
Lampung, yakni "Rakyat Lampung Berjaya", maka pada tahun 2019 atas
arahan Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung menyusun formasi untuk diusulkan
sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Berdasarkan
Visi-Misi dan janji kerja Gubernur, yang menitik beratkan dibidang pendidikan,
kesehatan dan bidang-bidang lainnya terkait dengan sentra produksi, maka kami
mengajukan formasi yang terkait dengan bidang-bidang tersebut," ucap
Sekda.
Adapun
Formasi PNS yang diangkat hari ini menurut Sekda meliputi 40% Laki-laki dan 60%
Perempuan, secara garis besar meliputi 170 orang Guru, Tenaga Kesehatan 41
orang, dan Tenaga Teknis 199 orang, dengan rincian Guru 170 orang, Tenaga
Teknis di Bidang Pendidikan 42 orang, Tenaga Teknis Bidang Kehutanan 50 orang,
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Teknis Bidang Peternakan dan Kesehatan
Hewan 37 orang, Dinas Perkebuanan 10 orang, Tenaga Teknis Dibidang Kelautan dan
Perikanan, Tenaga Teknis dibidang Sosial, Tenaga Teknis Bidang Ketahanan Pangan
2 orang, Tenaga Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek 30 orang, Tenaga Kesehatan di
RSUD Bandar Negara Husada, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di RSJ Provinsi
Lampung,
"Formasi
tersebut merupakan turunan dari visi-misi Gubernur Lampung untuk memperkuat
pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan juga bidang-bidang produksi
seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta
perikanan," ucap Sekda.
Sementara itu
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika Sari dalam
laporannya mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung terus
berupaya melaksanakan penerapan dan pemanfaatan data yang ada pada SAPK dan
penggunaan CAT dalam seleksi penerimaan ASN sehingga Pemerintah Provinsi
Lampung meraih BKN AWARD 2022 Peringkat 1 Kategori Penerapan Pemanfaatan
Data-Sistem Informasi CAT.
Penghargaan
ini menurut Meiry diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah
berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya
masing-masing, mulai dari Aspek Pengadaan, Proses Bisnis Kepegawaian, Manajemen
Kinerja, Penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan
Pemanfaatan Layanan Digital ASN. (hendri/kominfotik)

Comments