Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi.
OTENTIK (TUBABA) – Seorang Pemilik Pondok
Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana
pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).
Pelaku yang
berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi salah satu
santriwatinya yang baru berusia 15 tahun.
AA (45),
Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh
Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut
bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah
terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang bawang
Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur
yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada
korban An. HH yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya korban An. HH
dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga
pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat
masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku
seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar
mendapat kan 'BAROKAH' dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan
harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lanjut Kasat,
"Kronologi pengungkapan penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan
penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan
pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah
melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar
perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka
dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam rutan polres tulang bawang barat.”
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun
2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang
Perlindungan Anak.
"Ancaman
hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata
Kasat Reskrim AKP Dailami,.(hendri/humas_tubaba)
Comments