Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Arinal
Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) secara daring di Mahan Agung, Senin (2/1/2023).
Rapat
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Wakil
Menteri Dalam Negeri bersama Menko Maritim dan Investasi, Menteri Kesehatan
serta Sekretaris Menko Perekonomian dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah
seluruh Indonesia.
Wakil Menteri
Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan, walau kebijakan PPKM
telah dihentikan pemerintah, namun kebijakan tersebut tidak sebagai pernyataan
bahwa Pandemi Covid-19 telah selesai, karena selesainya status pandemi
dinyatakan oleh WHO.
Wamendagri
juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri pada tanggal tanggal 30 Desember
2022 telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Beberapa poin
penting didalamnya antara lain mendorong masyarakat tetap menggunakan masker,
mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19
masih bisa terjadi serta mendorong implementasi penggunaan aplikasi
PeduliLindungi.
Kemudian,
mendorong masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan bagi yang bergejala
Covid-19, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan
dosis lanjutan (booster).
Selanjutnya,
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan
menyebutkan, meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan,
namun masyarakat tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Menko Marves
meminta agar monitoring kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster
harus tetap didorong. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga protokol
kesehatan harus tetap dijaga.
Kepada kepala
daerah, Menko Marves meminta agar program bansos, bantuan vitamin dan
obat-obatan untuk tetap dilanjutkan. Luhut juga meminta agar Satgas Covid Pusat
dan Daerah untuk tetap dipertahankan.
Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatannya menegaskan kembali bahwa
Pencabutan PPKM hanya salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi
transisi pandemi menjadi endemi.
Menkes
menjelaskan, di dalam proses transisi pandemi menjadi endemi tersebut dilakukan
secara bertahap, dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan
partisipasi masyarakat.
"Kekuatan
modal sosial masyarakat untuk menjaga kesehatan dalam bentuk gerakan masyarakat
secara inklusif, jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus
menerus dari pemerintah," kata Menteri Kesehatan.
Menkes juga
mengingatkan bahwa status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional
Covid-19 yang tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 dan Kepres Nonor 12
Tahun 2020 masih tetap berlaku.
Seusai
mengikuti Rapat Koordinasi, Gubernur Arinal Djunaidi mengungkapkan bahwa semua
kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Gubernur juga
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta
mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap
waspada terhadap berbagai varian Covid-19.
"Apresiasi
kepada masyarakat Lampung karena (Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi
itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai," tegas Gubernur Arinal.
Gubernur juga
mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta
booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut. (hendri/kominfotik)


Comments