Sekdaprov Pimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Tindaklanjut Piket Bersama
pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai
Keratun, Senin (02/01/2023).
Fahrizal
Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah
mengeluarkan Inmendagri no 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meskipun PPKM
dicabut menurut Sekdaprov, Pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada,
serta mentaati protokol kesehatan.
"Masyarakat
tetap harus diminta untuk memakai masker terutama di ruangan tertutup yang
banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini
dilakukan pelonggaran, tapi masyarakat
tapi tetap harus waspada." ucap Sekdaprov.
Sekdaprov
melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang
ada di masyarakat itu dikurangi tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.
"Jika
sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus
mematuhi maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus
didorong, karena pembatasan yang
dilakukan pemerintah telah lebih berkurang." lanjut Sekdaprov.
Lalu, dalam
rapat tersebut Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya
surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.
"Vaksinasi
akan terus kita dorong, kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat
apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan
betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi
pelonjakan kembali." Imbauannya.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan
berarti pandemi Covid-19 ini selesai.
"Pencabutan
status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi
masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih stuck ada tetapi
yang dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat."
tegasnya.
Kepada
seluruh petugas Posko Satgas Covid-19, Sekdaprov menyampaikan ucapan
terimakasih dari Gubernur Lampung.
"Pertama-tama
pak Gubernur mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dari awal yang
secara intensif mengatur hal ini sehingga hingga saat ini Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung ini
masih ada." ungkapnya.
Sekdaprov
menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri
No 53 Tahun 2022, Kemendagri
menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan.
Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari
Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data,
fungsi koordinasi dan administrasi.
Dalam
simpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov
menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.
"Posko
fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya.
Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang
akan lebih detekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada
masyarakat publikasi dan lain-lain." jelasnya.
"Kita perlu
efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing.
Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko
itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap
harus ada." lanjutnya.
Sekdaprov melanjutkan bahwa mengenai jobdesc Satgas
Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan
dan lain-lain itu akan tetap berada di
Dinas kesehatan. Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap
ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan
barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus
sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (hendri/kominfotik)


Comments