Kejati Lampung Tahan Direktur PT KNT, Anak Perusahaan PTPN VII Kerugian Negara Lima MilIar
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Selasa (3/1/2023),
Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara
Tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak
perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan
tersangka Sdri. Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan.
Dalam perkara
tersebut diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung
mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta
No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi
dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian,
Jasa dan Pengangkutan Darat. Dengan
modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh
enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh
ribu rupiah) dan sebesar
Rp. 3.000.000.000,-
(Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII.
Bahwa
tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan
penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk
mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam
perdagangan saham. Dimana tersangka IW
selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk
menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta
pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk
kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka
dalam melakukan permainan saham. Atas pengelolaan uang yang diduga digunakan
oleh Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan
sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian
Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh
enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh
sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Prov. Lampung.
Setelah
dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke
Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka IW segera dilakukan penahanan
selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk
dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.
Bahwa
terhadap tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan
diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hendri/rls)
Comments