Berita Hangat

Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tiga Orang Laki-laki Diamankan di Polres Tubaba

OTENTIK ( TULANG BAWANG BARAT ) -- Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur Tiga orang laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial, OV (14). Senin (02/01/2023).


“Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20) ketiga Pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh/Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).


paksaan dengan membekap mulut nya dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.”


Terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” Pungkas Kasat Reskrim ( Hendri/Rls )

Comments