4 Tersangka Tipikor Kontruksi Jalan Sebesar 29 Miliar Ditahan Kejati Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Rabu, 04 Januari
2023 Kejaksaan Tinggi Lampung menerima
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Lampung
kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Perkara
Atas Nama tersangka HW, BWU, SH, dan RS,
terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Pada Tahun 2018-2019 Kementrian
PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional V Satker
pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan
barang/jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekontruksi jalan Prof. Dr.
Ir. Sutami, Sribawono, Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai Kontrak Rp.
143.050.500.000,- diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,-
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka HW selaku
Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha
Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk
Pengganti dengan cara Mengurangi Volume
Pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai Spesifikasi yang ada
di kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira
Rp.29.216.412.096,83 (Dua Puluh Sembilan Miliyar Dua Ratus Enam Belas Juta
Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Penyerahan Barang
Bukti berupa Uang Tunai Senilai Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Miliyar Seratus
Juta Rupiah) beserta Dokumen-dokumen
pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung telah diterima Satgas
TIPIKOR Kejati Lampung.
Setelah
dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung
maka terhadap Tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20
(dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke
Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung. (hendri/rls)


Comments