Bobol Sebuah Toko, 2 Remaja Digelandang Ke Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Polsek Batanghari Polres
Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 remaja karena diduga telah
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari IPTU
Erson mengatakan, pelaku berinisial HD (14)
dan KF (14) warga desa Balerejo kecamatan Batanghari kabupaten Lampung
Timur.
"Kejadian
berawal pada Selasa (3/1/23), kedua pelaku membobol sebuah toko milik SW,
dengan cara merusak atap toko lalu masuk kedalam toko" ujarnya
Kemudian
kedua pelaku berhasil menggondol 61 bungkus berbagai rokok dan sebuah tas yang
didalamnya berisi uang tunai, ditaksir korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000
Korban yang
mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari.
Merespon
cepat laporan masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan
hingga akhirnya, pada Rabu (4/1/23), Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari
berhasil menangkap kedua pelaku dirumah masing-masing tanpa perlawanan.
"Untuk
saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna
pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,"
tutup Kapolres. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments