Viral Berita Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Berikan Penjelasan
OTENTIK (LAMBAR) – Beredar pemberitaan Viral
di beberapa media online, Rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku pencabulan
anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat
belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (5/1/2023).
Kronologis
kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA
(28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan
cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.
Pelapor FA
ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu
(31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan
cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec.
Lemong Kab. Pesisir Barat.
Terduga
pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor
berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul
14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu
kandung pelapor.
Setelah
dilakukan serangkaian penyelidikan yg dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pesisir
utara yang dipimpin oleh Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari
Kamis Tgl 05 Januari 2023 sekira jam
02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya
di Pekon lemong Kec.Lemong Kab.Pesisir
Barat.
Kemudian
angota polsek dipimpin Kapolsek AKP. Heri Oktarino segera mendatangi rumah
peratin pekon lemong kemudian berkordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.
Tiba di rumah
terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan
introgasi terhadap pelaku dan pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan
perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke
Polsek pesisir utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari Tangan
pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1
(satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1
(satu) helai kaos dalam warna hijau, dan 1 (satu) helai celana pendek warna
putih.
Kapolres
Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir
utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.
"Karena
pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor
mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil
menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara," jelas
Kapolsek.
Setelah
pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek
Pesisir utara dengan Nomor :
LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari
2023.
Atas
perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara. (hendri//penmas)
Comments