Bobol Sebuah Rumah, Seorang Warga Jabung Diamankan Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda
Lampung, berhasil menangkap seorang residivis pencuri sepeda motor, yang
terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Jumat (6/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah
AH (48). warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan
Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat pembobolan rumah milik NH, di
wilayah Kecamatan Jabung, pada tanggal 25 Desember lalu.
Tindak pidana
kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mencongkel jendela, kemudian
masuk, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, STNK, 2 telepon genggam, dan
Speaker Aktif, dengan nilai kerugian mencapai 21 juta rupiah.
Petugas
gabungan Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung,
Melinting, dan Gunung Pelindung, yang melakukan proses pengejaran, akhirnya
pelaku berhasil ditangkap hari Jum'at (6/1/23) tanpa perlawanan.
Dari tangan
tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa Telepon Genggam,
sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana
tersebut.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan
hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya. (hendri/humas polres lampung
timur)
Comments