Respon Cepat, Dalam Waktu 7 Hari Polda Lampung Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Lampung gelar Konferensi Pers, Ungkap kasus tindak pidana
dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang atau pengrusakan barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Provinsi Lampung yang melibatkan anak dibawah umur, di gedung Ditkrimum, Jumat (6/1/2023).
Kegiatan
Konferensi pers tersebut di hadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung,
Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, tim Profesi PPA Lampung Yusroni,
Dinas sosial
Ibu Eliana, Bapas Bandar Lampung Ade Tamara, Komnas anak Ariyanto Werta, dan
lembaga Advokasi Anak (DAMAR) ibu Anisa.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa kejadian ini
menjadi atensi dari bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, di mana
Kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah
umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember Tahun 2022 lalu, pada jam 23.00 wib.
Dengan adanya
program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan di sini adalah
Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui TIM tekab 308 presisi,
telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua
pelaku dapat diamankan Pada hari Kamis pada tanggal 5 Januari 2023, ungkap
Pandra.
"Ini
merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan
perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud
transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda
Lampung," tutur Pandra.
Sementara itu
direktur reserse kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan,
dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada
jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.
"Cekcok
terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di
jembatan penyebrangan antara Islamic
center-yayasan al-kautsar," ujar Reynold.
kemudian pada
saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan
dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang
masjid Islamic center sekira jam 22.00 Wib. terduga pelaku V, terduga pelaku
TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap)
bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman
belakang yaitu di depan kantor MUI Prov. Lampung.
Sesampainya
dilokasi tersebut terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan
terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama
menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) sampai 10
(sepuluh) meter.
Pada saat
terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya
membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu
melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan
saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para
terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Prov Lampung,
ungkapnya.
Setelah
sekira 10 (sepuluh) menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan
layang untuk berkumpul lagi, imbuhnya.
"Motif
Para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman
wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti
motif terkait Politik agama dan lain-lain, " Jelas Dirkrimum.
Reynold
melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung
gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam, hingga
Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap
yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan
Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Setelah
dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil
interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan
terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan
jendela kaca samping kantor MUI Prov Lampung.
Dari tempat
kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan)
buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam, kata Reynold.
Atas
perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub
Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan penjara Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan penjara.
Reynold
menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan
di karnakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya
tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung.
Dia juga
menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stake holder yang kita
undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan
diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah
umur (ABH).
Korban dalam
hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restorative
Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga
seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para
tersangka diterapkan Restorative Justice serta dilakukan konseling agar
kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik
lagi, pungkasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda
Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke
kantor MUI Lampung.
"Kami
hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku
anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai,
Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya
di Dinas Sosial Lampung,"ujar Solihin. (hendri/penmas)


Comments