Gunakan Narkoba, Seorang Warga Jabung Digelandang Sat Res Narkoba Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki diduga
penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres
Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri
Minggu (8/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial YS (30) warga desa Negara
Batin kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur.
Sat Res
Narkoba menangkap YS pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 16.30 wib, di desa Negara
Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah
dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip
bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan
I jenis sabu seberat 0,34 gram, satu buah korek api, satu buah senjata tajam
dan seperangkat alat hisap sabu" ujarnya
setelah
dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
"Saat
ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur,
tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" pungkas
Kapolres. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments