Penyidik Polres Lampung Utara Tindaklanjuti Dugaan Kasus Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMPURA) – Kasus dugaan terjadinya
tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok
pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, yang diduga
dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami oleh penyidik dari
unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Minggu (8/1/2023).
Kasat Reskrim
AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak
korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam
6/1/2023.
Sejauh ini
pelapornya / korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita
arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil
unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita
sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun
saksi-saksi. "imbuh AKP Eko
Terhadap yang
diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah,
keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada
ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap. "tutup AKP
Eko. (hendri/rls)
Comments