Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Notebook dan Hand Phone
OTENTIK (TUBABA) – Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba) Polda Lampung berhasil
mengamankan seorang pemuda berinisial HR (23) Warga tiyuh Karta atas dugaan
kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone di Tiyuh karta kec. Tulang
bawang udik kab. Tulang Bawang Barat. Minggu 8/01/2023.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim
AKP Dailami, S.H Mengatakan, terduga pelaku diamankan, sekitar pukul 00.30 Wib
di Polsek Tumijajar ,"ungkapnya.
Awal kejadian
Pada hari sabtu tanggal 29 oktober 2022 sekira jam 13.00 wib telah terjadi
pencurian 1 (satu) unit notebook warna hitam merk AXIOO dan 1 ( satu) unit HP
merk NOKIA 105 warna hitam.
Kejadian
tersebut diketahui oleh korban sepulang dari mengajar korban mendapati pintu
rumah depannya sudah dalam keadaan tidak terkunci kemudian korban masuk ke
dalam rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah dan mendapati
lemari tersebut sudah berantakan,kemudian korban meliat handphon dan
notebook/laptop sudah tidak ada di dalam kotaknya ,kemudian korban melakukan
pencarian namun tidak namun tidak di temukan dan korban melapor ke Polsek
Tumijajar, " Ujar AKP Dailami, S.H.
Lanju Kasat
"Kronologis Penangkapan Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul
00.30 Wib Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan tersangka di Polsek
Tumijajar yang diserahkan oleh keluarga tersangka kemudian di amankan ke Polres
Tulang Bawang Barat guna Penyidikan lembih lanjut.
Atas
perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (hendri/humas_tubaba)


Comments