Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Warga Desa Tetaan Diduga Curi Tangki Semprot Pertanian
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polsek
Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap warga Desa Tetaan Kecamatan
Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
“kami
menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan
Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi
kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya,” jelas
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.
“Selanjutnya
tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal
persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.
Menurut
Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku
iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam
pengejaran petugas.
Kejadian
diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan
melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika
melarikan diri ke area persawahan.
Satu orang
pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu
unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu
samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu
unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di
ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya
Atas kejadian
tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA
88 warna putih orange, 1(satu) bilah
golok dan 1 (satu) buah karung warna putih. (hendri/rls)
Comments