Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dapat Informasi Wenhai Guan Masuk ke Batam
OTENTIK (RIAU) – Dalam siaran pers, Senin (9/1/2023)
sekira pukul 11.00 WIB, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam jika ada salah seorang Warga
Negara Asing (WNA) Singapura atas nama WENHAI GUAN yang masuk ke Batam melalui
Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga
terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. DPO atas nama WENHAI GUAN
tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30
Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30
WIB. Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim
Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO atas nama WENHAI GUAN di
Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam
untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta, ujar Dr. Lambok Sidabutar,
SH, MH Asintel Kejati Kepri.
Bahwa
DPO WENHAI GUAN ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun
2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat
kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr
tanggal 02 Maret 2021, DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan
Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.
Selanjutnya
DPO atas nama WENHAI GUAN tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink
QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (hendri/rls)
Comments