Setelah Dicekoki Miras, Gadis Belia Dibawah Umur Asal Pringsewu Disetubuhi Teman Barunya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang gadis dibawah
umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung menjadi korban
persetubuhan usai dicekoki minuman keras oleh pelaku AK (20) warga Kelurahan
Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus yang baru dikenalnya.
Orang tua
korban yang tidak terima putri kesayangannya yang masih berstatus pelajar kelas
3 SMP menjadi korban asusila lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat
penegak hukum, dan Polisi yang menerima laporan kemudian langsung
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan
penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Kasat Reskrim
iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat hubungi wartawan pada Kamis (12/1) siang
membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar, Rabu siang kemarin Unit PPA
Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku
persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan
pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan dirutan Polres
Pringsewu," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada
Kamis (12/1/22) siang.
Dijelaskan
kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 Wib.
Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Kejadian itu,
kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi
menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP korban
dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya
diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban.
Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.
Setelah
korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka
pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.
"Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK
membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya," terang feabo.
Terungkapnya
kasus tersebut, kata kasat meneruskan, saat orang tua korban memergoki korban
pulang pagi kerumahnya, dan setekah didesak akhirnya korban mengaku kalo
dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. "Orang tua korban yang
tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke
polres Pringsewu," ungkapnya.
Lebih lanjut,
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar
pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang
UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments