2 Kali Curi Sepeda Motor Dan Handphone, Seorang Pemuda Digelandang Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Tim Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga
Tiga, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga telah melakukan
pencurian dengan pemberatan dan atau penadah.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU
Suryono, Kamis (12/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka AD (22) warga
Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung timur.
“Tersangka
diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55), di wilayah Desa Negeri
Katon Kecamatan Marga Tiga, sabtu (24/12/22) lalu” ujarnya
Peristiwa
kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaku mas ke dalam rumah
melalui pintu belakang, pintu dalam keadaan tidak terkunci, dan berhasil
mengambil 1 (satu) Unit Sp motor Merk Honda Beat dan 1 buah handphone, dengan
nilai kerugian mencapai 18 juta rupiah.
Setelah
korban mengetahui bahwa Sp motor dan handphonenya telah dicuri, korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.
Polsek Marga
Tiga yang menerima laporan, langsung
melakukan penyelidikan, hingga pada hari
selasa (10/1/23) sekira pukul 17.00 Wib Tersangka berhasil di tangkap di Bandar
Lampung tanpa melakukan perlawanan.
"Tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan
lebih lanjut" ucap Kapolres.
Dari hasil
keterangan pencurian dan atau penadah terungkap ternyata pelaku telah melakukan
aksi pencurian serupa di desa Gedung Wani kecamatan Marga Tiga pada hari Sabtu
(7/1/23)" tambahnya.
Kemudian
pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan
rumah, lalu masuk, dan berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
Vario dan 2 buah Handphone.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara,"
pungkasnya. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments