Polda Lampung Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Puluhan Miliar di Lampung Timur
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung ambil
alih penanganan Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah
genangan di desa trimulyo kec. Sekampung kab. Lampung timur untuk pembangungan
bendungan marga tiga kab. Lampung timur.
Hal tersebut
disampaikan oleh Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung
Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan expose, yang didampingi oleh
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas
AKBP Rahmat Hidayat, di aula pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).
Dirreskrimsus
Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono mengatakan, Dugaan tindak pidana
korupsi tersebut berdasarkan laporan
Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT.
Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023.
Kombes Pol.
Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada
tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang
merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat
dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan
tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung, ungkapnya.
Dari hasil
audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan
pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di desa trimulyo kecamatan
sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan
pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai
Rp. 79.546.673.464. 00
Dari sejumlah
nilai tersebut terdapat Mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan
lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada
kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit
BPKP), jelas Donny.
Kombes Pol.
Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan,
bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada
saat invetarisasi dan identifikasi (awal),
melakukan
penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi
(Penlok).
Melakukan
Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan
keberatan (sanggah) fiktif
mark up pada saat perbaikan data setelah
adanya inspeksi KJPP, ujar Donny.
Donny
melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang
terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP,
dan telah
melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
Dia juga
menjelaskan, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Penyidikan
dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Join Investigation),
jelasnya.
Jika terbukti
nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no.
31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal
56 KUHP.
Ancaman
sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tutup Donny. (hendri/penmas)


Comments