Keributan di Lungsir, Polresta Bandar Lampung Tangkap 1 Teman Pelaku dan Kejar 4 Orang Lainnya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Resor
Kota Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan NA (19) salah satu rekan Pelaku
Penganiayaan MK (DPO) yang diduga ikut dalam peristiwa keributan yang terjadi
di seputaran Lungsir Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Jumat (13/01/2023).
Peristiwa
penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul
03.00 Wib di Seputaran Lungsir Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan bahwa pelaku NA
(19) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan
Pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA (19) masih dalam pengejaran (DPO).
"Ini
bukan geng motor, antara Pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal,
Pelaku MK kesal karena Korban AS (32) mencekoki minuman keras kepada
pelaku" ucap Kompol Denis.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Denis juga menambahkan bahwa antara Pelaku MK
(DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK (DPO) tidak terima dengan
perbuatan pelaku yang mencekoki pelaku dengan minuman keras, kemudian pelaku MK
(DPO) mengajak teman temannya yang berjumlah 4 orang mendatangi korban AS (32).
"Saat
dilokasi (lungsir), Pelaku MK (DPO) turun dari sepeda motor kemudian langsung
menyabetkan celurit ke punggung belakang Korban AS (32), sedangkan teman teman
pelaku MK (DPO) menunggu di atas sepeda motor" Imbuh Kompol Denis.
Saat
keributan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan
membubarkan kejadian tersebut.
"Rekan
MK (DPO) yaitu NA (19), coba melarikan diri namun sepeda motor yang
dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kemudian NA (19) diamankan
oleh masyakarat sekitar kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut
1 buah senjata tajam jenis mandau, Ucap Kompol Denis.
"Terhadap
pelaku NA (19) kita jerat dengan Undang Undang Darurat No. 22 Tahun 1951
tentang senjata tajam, Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran
(DPO)" Ucap Kompol Denis.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung menambahkan bahwa terhadap MK (DPO) dan ketiga rekan
lainnya masih dalam pengejaran.
Akibat
penganiayaan tersebut Korban AS (32) mengalami luka robek di bagian punggung
belakang. (*/hendri/rls)
Comments