Maling Motor untuk Beli Narkotika, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Lampung Diamankan Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kasus pencurian sepeda
motor Honda Blade bernomor Polisi BE 7325 RA yang sedang diparkir pemiliknya di
areal pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu dan ditinggal memanen padi
pada (7/12/22) yang lalu akhirnya berhasil diungkap Aparat Kepolisian Polsek
Sukoharjo, Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (14/1/23).
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (15/1/23)
membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya
benar, Sabtu dinihari tadi, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan
mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan," ungkap
Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu
(15/1/23) siang.
Dikatakan
Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (52), warga Pekon Waya
Krui Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Sementara korban dari pencurian
tersebut adalah Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Banyumas,
Pringsewu.
Terungkapnya
kasus tersebut, kata Iptu Pakpahan meneruskan, merupakan hasil kerja keras
anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. Dan Pelaku
yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut akhirnya berhasil
diamankan polisi saat sedang melintas dijalan umum Pekon Waya Krui pada pukul
02.30 Wib.
"Terduga
pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis
sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil
kejahatan, dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti 2 paket
narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang,"
ungkapnya.
Disampaikan
Kapolsek dari hasil interogasi
terungkap, bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet
kebutuhan untuk membeli narkotika.
"Rencananya
sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan
dipergunakan untuk membeli sabu," terangnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, terduga pelaku berikut barang bukti
digelandang ke mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku
akan dikenai pasal berlapis.
Pertama
tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Pelaku
terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," tandasnya.
(hendri/rls)
Comments