Tim Tekab 308 Polsek Bangun Rejo Bekuk Pelaku Diduga Membobol Konter Selluler
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil membekuk AHA (20) warga Kp.Tanjung
Jaya Kec.Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah yang diduga telah membobol salah satu
konter selluler yang berada di kampung setempat. Jum’at (13/1/2023) malam.
Akibat ulah
pelaku, korban Mufid (26) warga Anak Tuha,Lampung Tengah selaku pemilik konter
mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH MH mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kapolsek
mengatakan, pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022 lalu, awalnya korban mendapat
informasi dari karyawannya, bahwa konter milik korban diduga telah kemalingan.
“Saat saksi
hendak membuka konter milik korban, posisi didalam konter tersebut sudah
berantakan,”jelasnya.
Kemudian
korban langsung mendatangi konter miliknya dan melihat plafon konter yang
terbuat dari anyaman bambu telah rusak/bolong.
Selanjutnya,
setelah dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata sejumlah barang yang ada di
dalam konter berupa 20 unit carger Hp, 20 unit headset Hp serta 50 bungkus
rokok berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu
rupiah) yang berada didalam laci turut raib dicuri oleh pelaku,”terang
Kapolsek.
Atas kejadian
tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Bangun Rejo.
Dari hasil
penyelidikan,sambung Kapolsek, didapat informasi bahwa ada seseorang yang
menawarkan barang berupa carger Hp berikut headset dengan cara COD di lapangan
Kp. Bangun Rejo,kemudian petugas langsung menuju ke lokasi,”tambahnya.
Setelah
sampai di lokasi, memang benar petugas menemukan seseorang inisial AHA yang
hendak melakukan transaksi atau COD berikut barang yang dibawa AHA yakni
sejumlah carger Hp serta headsetnya.
Kepada
petugas, AHA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari hasil mencuri di salah
konter Hp yang berada diwilayah Kampung Tanjung Jaya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa sejumlah barang carger Hp berikut headset telah
diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
AHA dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ,
ancaman hukuman tujuh tahun penjara’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments